Akad
Hibah
No.
15/Hibah/MM/XX/2013
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Firman
Alloh yang Artinya :
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Alloh, sesungguhnya Alloh amat berat siksanya” (Al-Maidah : 2)
Pada
hari ini senin, tanggal 09 Desember 2013 yang bertanda tangan di bawah ini :
I Nama :
Suherianto, S. E.
NIP :
4253476238328
Jabatan : Manajer Keuangan
Unit Kerja : PT. Maju Mundur Angkasa Raya
Yang
bertindak untuk dan atas nama PT. Maju Mundur Angkasa Raya yang selanjutnya dalam
Naskah Perjanjian Hibah ini disebut PIHAK PERTAMA.
II Nama :
Suyati, S. Pd.
NIP : 865248478374933
Jabatan : Ketua Panti Asuhan
Alamat : Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan
Kabupaten Blitar
Kegiatan : Bantuan Dana Pendidikan
Yang
bertindak untuk dan atas nama Panti Asuhan Al-Amin Kelurahan Bangle Kecamatan
Kanigoro Kabupaten Blitar selanjutnya dalam Naskah Perjanjian Hibah ini disebut
PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak sepakat untuk melakukan Perjanjian Hibah dengan ketentuan sebagai
berikut :