Fenomena
Wakaf Uang di Indonesia
Wakaf adalah tetap, berhenti, dan diam. Wakaf di
Indonesia dibilang cukup berkembang. Pada umumnya masyarakat hanya mengetahui wakaf
itu adalah berupa properti yaitu berupa bangunan ataupun tanah, akan tetapi
belakangan ini sudah berkembang wakaf uang yang telah disapakati oleh para
ulama. Maksudnya wakaf uang disini adalah seseorang yang mewakafkan uangnya
untuk suatu hal yang baik menurut syariat tanpa mengurangi jumlah pokoknya.
Wakaf bergerak sebenarnya memiliki banyak potensi dibandingkan dengan wakaf
yang tidak bergerak, hanya saja masyarakat masih belum bisa memaksimalkan
potensi dari wakaf uang tersebut. Jika diibaratkan wakaf uang itu seperti
raksasa besar yang sedang tertidur lelap, dan jika raksasa itu dibangunkan maka
akan menjadi kekuatan yang sangat besar bagi masyarakat Islam karena sumber
pendapatan bagi masyarakat Islam salah satunya adalah wakaf itu sendiri.

