Minggu, 29 September 2013

Jenis-jenis kontrak berdasarkan hak dan kewajiban



1.      Kontrak Timbal Balik : yaitu perjanjian dimana pihak yang satu dengan pihak yang lainnya sama-sama memiliki hak dan kewajiban atas perjanjian yang dibuatnya. Ex :
o   Tukar menukar : kesepakatan antara pihak satu dengan pihak yang lain atau lebiih dimana ada kesukarelaan dari kedua belah pihak untuk saling menukar barang dan diantara keduanya tidak diharuskan membayar.
o   Pinjam pakai : kesepakatan antara pihak satu dengan pihak yang lain atau lebih dimana pihak yang satu meminjam sesuatu pada pihak yang lain dan juga memakainya, akan tetapi pihak satu tidak perlu membayar atas sesuatu tersebut dan berkewajiban untuk mengembalikannya.

Jenis-jenis kontrak berdasarkan manfaatnya



1.      Kontrak Cuma-Cuma : yaitu perjanjian dimana pihak yang satu mendapatkan manfaat dari pihak lainnya tanpa harus membayar. Ex :
o   Tukar menukar : kesepakatan antara pihak satu dengan pihak yang lain atau lebiih dimana ada kesukarelaan dari kedua belah pihak untuk saling menukar barang dan diantara keduanya tidak diharuskan membayar.
o   Penghibahan : kesepakatan antara pihak satu dengan pihak yang lain dimana pihak yang satu memberikan sesuatu kepada pihak yang lainnya, dan pihak yang lainnya tersebut tidak memberi uang atas pemberian dari pihak yang satu dan dilakukan oleh keduanya disaat masih hidup.