1.
Kontrak Timbal Balik : yaitu
perjanjian dimana pihak yang satu dengan pihak yang lainnya sama-sama memiliki
hak dan kewajiban atas perjanjian yang dibuatnya. Ex :
o
Tukar
menukar : kesepakatan antara pihak satu
dengan pihak yang lain atau lebiih dimana ada kesukarelaan dari kedua belah
pihak untuk saling menukar barang dan diantara keduanya tidak diharuskan
membayar.
o
Pinjam
pakai : kesepakatan antara pihak satu
dengan pihak yang lain atau lebih dimana pihak yang satu meminjam sesuatu pada
pihak yang lain dan juga memakainya, akan tetapi pihak satu tidak perlu
membayar atas sesuatu tersebut dan berkewajiban untuk mengembalikannya.