Akad
Hibah
No.
15/Hibah/MM/XX/2013
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Firman
Alloh yang Artinya :
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Alloh, sesungguhnya Alloh amat berat siksanya” (Al-Maidah : 2)
Pada
hari ini senin, tanggal 09 Desember 2013 yang bertanda tangan di bawah ini :
I Nama :
Suherianto, S. E.
NIP :
4253476238328
Jabatan : Manajer Keuangan
Unit Kerja : PT. Maju Mundur Angkasa Raya
Yang
bertindak untuk dan atas nama PT. Maju Mundur Angkasa Raya yang selanjutnya dalam
Naskah Perjanjian Hibah ini disebut PIHAK PERTAMA.
II Nama :
Suyati, S. Pd.
NIP : 865248478374933
Jabatan : Ketua Panti Asuhan
Alamat : Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan
Kabupaten Blitar
Kegiatan : Bantuan Dana Pendidikan
Yang
bertindak untuk dan atas nama Panti Asuhan Al-Amin Kelurahan Bangle Kecamatan
Kanigoro Kabupaten Blitar selanjutnya dalam Naskah Perjanjian Hibah ini disebut
PIHAK KEDUA.
Pasal
1
JUMLAH
DAN TUJUAN HIBAH
1. PIHAK
PERTAMA memberikan hibah Dana Pendidikan kepada PIHAK KEDUA, berupa uang
sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah)
2. Dana
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk bantuan
pendidikan anak-anak yang berada dalam Panti Asuhan tersebut.
3. Penggunaan
dana sebagaimana ayat (2) bertujuan untuk membantu anak-anak yang berada dalam
panti asuhan tersebut untuk memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana
anak-anak pada umumnya.
4. Penggunaan dana sebagaimana pada ayat (2) dan ayat (3) dikelola dengan mekanisme manajemen Panti Asuhan.
Pasal
2
KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA
1. PIHAK
PERTAMA wajib memberikan dana hibah sebesar Rp. 75.000.000,00 (Tujuh puluh lima
juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sesuai Pasal 1.
Pasal
3
HAK
PIHAK KEDUA
1. PIHAK
KEDUA berhak menerima dana hibah sebesar Rp 75.000.000,00 (Tujuh puluh lima
juta rupiah) dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan sesuai Pasal 1.
PIHAK KEDUA, PIHAK
PERTAMA,
Suyati, S. Pd. Suherianto,
S. E
NIP. 865248478374933 NIP.
4253476238328
Saksi 1 Saksi
2
(Joko) (Trisna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar