MAKALAH
DESAIN KONTRAK
SALAM
Untuk memenuhi tugas mata kuliah “Desain Kontrak dan Perjanjian”
Dosen Pengampu
Zulfatun Nikmah, M.H.
Oleh :
PS 5C
1. M. Irfan Aminudin
2. Reni Alfi
3. Visa Alfi S.
4. Yana Nurfa
PERBANKAN
SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
TULUNGAGUNG
2013
SALAM
A.
Pengertian
Salam
Secara Bahasa salam berasal dari kata “As salaf” yang artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka. Secara Terminologi para fuqaha menamainya al
mahawi’ij (barang-barang mendesak) karena ini sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang
diperjualbelikan tidak ada ditempat. Dilihat dari sisi pembeli ia sangat
membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara si penjual sangat
membutuhkan uang tersebut.
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan
pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan
pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad
disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Transaksi salam dilakukan karena pembeli
berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual
(produsen) memproduksi barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi
khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam
diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli
B. Landasan
Hukum Akad Salam
1. Al-Qur’an.
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar….” (Q.S 2:282).
“Hai orang-orang yang
beriman penuhilah akad-akad itu….(Q.S 5:1).
2. Al hadits.
“Barang siapa melakukan
salam, hendaknya ia melakukannya dengan
takaran yang jelas dan timbangan yangn jelas pula, untuk jangka
waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari Muslim).
“Tiga hal yang didalamnya
terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah (mudharabah), dan
mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu
Majah).
C.
Jenis Akad
Salam
1.
Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi
atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika
transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan
penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
2.
Salam paralel, artinya melaksanakan dua
transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual serta antara penjual
dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika
penjual tidak memiliki barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan
barang pesanan tersebut. Beberapa ulama kontemporer tidak membolehkan
transasksi salam paralel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu
dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba. Salam
paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad yang
pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antar
pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak
diperbolehkan.
D.
Rukun dan
Ketentuan Akad Salam
1.
Rukun salam ada tiga, yaitu:
a.
Pelaku, terdiri atas penjual (muslim illaihi)
dan pembeli (al muslam) : harus cakap hukum dan baligh.
b.
Objek akad berupa barang yang akan diserahkan
(muslam fiih) dan modal salam (ra’su maalis salam).
c.
Ijab Kabul/serah terima adalah pernyataan dan
ekspresi saling ridho diantara pelaku-pelaku akad baik secara verbal, tertulis,
melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
2.
Ketentuan syariah yang terkait dengan modal
salam, yaitu:
a.
Modal salam harus diketahui jenis dan
jumlahnya.
b.
Modal salam berbentuk uang tunai.
c.
Modal salam diserahkan ketika akad berlangsung,
tidak boleh utang atau pelunasan piutang.
3.
Ketentuan syariah barang salam , yaitu:
a.
Barang tersebut harus dapat dibedakan mempunyai
spesifikasi dan karakteristik yang jelas sehingga tidak ada gharar.
b.
Barang tersebut harus dapat dikuantifikasikan/ditakar/ditimbang.
c.
Waktu penyerahan barang harus jelas.
d.
Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi
harus ada pada waktu yang ditentukan.
e.
Apabila barang tidak ada pada waktu yang
ditentukan maka akad menjadi fasakh/ rusak dan pembeli dapat memilih apakah
menunggu sampai barang yang dipesan tersedia atau membatalkan akad.
f.
Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak
sesuai dengan yang disepakati maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih
untuk menerima atau menolak.
g.
Apabila barang yang dikirim memiliki kualitas
yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran.
h.
Apabila barang yang dikirim kualitasnya rendah,
pembeli boleh memilih menerimanya atau menolaknya.
i.
Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempo asalkan
diketahui oleh kedua belah pihak.
j.
Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum
diterima tidak dibolehkan secara syariah.
k.
Penggantian barang yang dipesan dengan barang
lain.
l.
Apabila tempat penyerahan barang tidak
disebutkan, akad tetap sah.
E.
Berakhirnya
Akad Salam
Hal-hal yang dapat membatalkan kontrak adalah:
1.
Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang
ditentukan.
2.
Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai
dengan yang disepakati dalam akad.
3.
Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah,
dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad.
Apabila barang yang dikirim tidak sesuai
kualitasnya dan pembeli memilih untuk membatalkan akad, maka pembeli berhak
atas pengembalian modal salam yang sudah diserahkannya. Pembatalan diungkinkan
untuk keseluruhan barang pesanan, yang mengakibatkan pengembalian semua modal
salam yang telah dibayarkan. Dapat juga berupa pembatalan sebagian penyerahan
barang pesanan dengan pengembalian sebagian modal salam.
F.
Keuntungan dan
Manfaat Akad Salam
Akad salam ini dibolehkan dalam syariah Islam
karena punya hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan manusia dalam
bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas akad ini.
Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkan keuntungan
dan manfaat dengan menggunakan akad salam. Pembeli (biasanya) mendapatkan
keuntungan berupa:
1.
Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan
yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
2.
Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan
harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia
membutuhkan kepada barang tersebut.
Sedangkan
penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli,
diantaranya:
1.
Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan
usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan
mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum
jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk
menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada
kewajibanapapun.
2.
Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan
pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang
pesanan berjarak cukup lama.
Sumber :
Contoh Dialog Akad Salam
DIALOG
NEGOISASI ANTARA BANK DENGAN NASABAH
Pada tanggal 1 Oktober 2013 Bang Jali datang ke Bank
Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12. Bang Jali ingin melakukan jual
beli salam dengan Bank. Dan pada tanggal
itu juga terjadi kesepakatan antara Bang Jali sebagai Nasabah dengan Bank,
percakapannya sebagai berikut:
Bang Jali :
Pak saya ingin membeli gabah padi Pandan Wangi dengan kadar air 12%, akan
tetapi saya membutuhkannya 4 bulan lagi, bagaimana? Apa bisa?
Bank :
Ya.. bisa Pak. Kami mempunyai produk jual beli salam. Yang artinya pesanan.
Bagaimana pak?
Bang Jali :
Iya pak, bagaimana prosedurnya tentang akad tersebut?
Bank :
begini pak, akad salam ini membayaran dilakukan di depan setelah akad di
tandatangani. Kemudian barangnya diserahkan sesuai dengan kesepakatan.
Bang Jali :
Kalau begitu saya minta pesanan berupa gabah padi Pandan Wangi dengan kadar air
12%, sebanyak 100 ton ?
Bank :
kalau untuk gabah Padi Pandan Wangi sejumlah 100 ton harga pokok yang kami
tawarkan seharga Rp 40.000.000,00 dan nisbah untuk bank Rp 10.000.000,00
dikarenakan semua resiko ditanggung Bank. Jadi totalnya Rp 50.000.000,00.
Apakah bapak menyetujuinya?
Bang Jali :
yaa saya menyetujuinnya. Untuk mengiriman barangnya saya minta dikirim pada
bulan Februari 2014
Bank :
yaa pak kami menyetui permintaan bapak.
Setelah menyetujui akad tersebut bang jali melakukan
tandatangan. Dan menyerahkan uang sejumlah Rp 50.000.000,00.
Atas Dialog Diatas Dituangkan dalam Pasal sebagai berikut
Pasal 1
Ketentuan Umum
1) Bank
adalah Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12
Tulungagung dan dalam akad ini diwakilkan oleh Bpk. Dr. Moh. Caesar SE. AK., MM
sebagai manajer Marketting.
2) Nasabah
adalah Bang Jali SE. selaku kepala KUD Maju Mundur beralamat Jln. Cokro Aminoto
No. 30 Tulungagung.
3) Akad
adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan)
antara Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung dengan
pihak lain (Pemesan/ Bang Jali beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung)
yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah
4) Syariah
adalah hokum Islam yang bersumber dari Al-Qor’an dan sunnah yang mengatur
segala hal yang mencangkup bidang ibadah mahdhah dan ibadah muamalah
5) Salam
adalah akad jual beli secara pemesanan kepada Bank Muamalah Cab. Tulungagung
Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli
(nasabah/ Bang Jali beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung) pada saat
akad disepakati dengan syarat-syarat tertentu.
6) Jangka
waktu adalah masa belakunnya akad sesuai dengan pasal 1 ayat 3.
7) Arbitrase
Adalah upaya hokum yang ditetapkan para pihak untuk menyelesaikan perkara yang
mereka perselisihkan setelah musyawarah yang dilakukan tidak menemukan titik
temu .
Pasal 2
Jual Beli Salam
Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12
Tulungagung berjanjji dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan Gabah Padi pandan wangi dengan kualitas A
sebanyak 100 ton dengan penyerahan Modal dari nasabah pemesan Bang Jali
beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung sebanyak Rp 50.000.000,00 (Lima
Puluh Juta Rupiah), yang merupakan Rp 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah)
sebagai harga pokok Gabah Padi Pandan Wangi kualitas A dan Rp 10.000.000,00 (Sepuluh
Juta Rupiah) sebagai keuntungan penyerahan asset salam Bank Muamalah Cab.
Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung. Dengan pelunasan dilakukan pada
saat akad disepakati, dan jangka waktu penyerahan oleh Bank Muamalah Cab.
Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung dilakukan selama 4 bulan dengan
cara penyerahan dilakukan bulan ke 4 (Februari 2014) dan diserahkan pada Bang
Jali beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung.
Pasal 3
Jangka waktu
1) Jual
Beli Salam dalam akad ini berlangsung selama jangka waktu 4 (empat) bulan
terhitung sejak 01-10-2013 (satu Oktober dua ribu tiga belas), serta berakhir
pada tanggal 01-02-2014 (satu Februari dua ribu empat belas).
2) Jika
dalam jatuh tempo Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung
belum bisa memenuhi pesanan nasabah (Bang Jali beralamat Jln. Cokro Aminoto No.
30 Tulungagung) maka akan diadakan pejanjian kembali sesuai dengan kesepakatan
bersama.
Pasal
4
Kesepakatan
Nisbah bagi hasil
(Salam)
1) Bank
Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung dan Bang Jali
beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung sepakat, bahwa keuntungan pihak
Bank adalah Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta Rupiah).
2) Bank
Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk menanggung kerugian yang timbul dalam pelaksanaan
akad ini, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidak jujuran , kelalaian
yang dilakukan nasabah Bang Jali beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30
Tulungagung.
3) Bank
Muamalah Cab.Tulungagung Jln. Sucipto baru akan menerima dan mengakui
terjadinnya kerugian tersebut, apabila Bank telah menerima dan menilai kembali
segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh nasabah Bang Jali beralamat
Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung kepada Bank.
Pasal
6
Biaya,
Potongan dan Pajak
Bank
Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya, potongan dan pajak yang
diperlukan
Pasal
7
Pemberian
Denda
1) Jika
Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung terbukti
melakukan kelalaian atau wanprestasi dan merugikan pihak nasabah Bang Jali
beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung, maka Bank akan membayar Denda
Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dan jika Barang pesanan (Gabah Padi PANDAN wangi
dengan kualitas A) rusak maka Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No.
12 Tulungagung akan mengganti barang pesanan sesuai dengan kerusaan yang
terjadi dengan Gabah beras kuwalitas yang sama.
Pasal
8
Kewajiban
Bank
1) Bank
Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung wajib menyerahkan
barang yang dipesan nasabah Bang Jali beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30
Tulungagung yaitu Gabah Padi Pandan Wangi jenis kualitas A sebanyak 100 ton
pada waktu yang telah disepakati bersama.
2) Bank
Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung wajib menggati dan
atau membayar denda sesuai dengan kesepakan jika bank terbukti melakukan
kesalahan atau kelalaian sesuai dengan pasal 7.
Pasal
9
Kewajiban
nasabah
1) Nasabah
wajib membayar sejumlah uang secara tunai sesuai dengan kesepakatan setelah
akad di tandatangani.
2) Jika
nasabah KUD Sejahtera Jln. Pahlawan terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan
terhadap barang pesanan yang telah diterima dari Bank Muamalah Cab. Tulungagung
Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung, maka atas kerusakan barang tersebut bukan
menjadi tanggung jawab Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12
Tulungagung melainkan menjadi tanggung jawab nasabah KUD Sejahtera Jln. Pahlawan
sendiri.
Pasal
10
Pelanggaran
Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln.
Sucipto No. 12 Tulungagung dan atau Nasabah KUD Sejahtera Jln. Pahlawan
dianggap telah melanggar syarat-syarat akad ini bila terbukti melakukan salah
satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut:
1) Setelah
akad ditandatangani pihak Nasabah KUD Sejahtera Jln. Pahlawan tidak menyerahkan
uang sesuai dengan kesepakatan.
2) Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto
No. 12 Tulungagung tidak mengirim barang pesanan yaitu Gabah beras PANDAN WANGIjenis
kualitas A kepada Nasabah KUD sampai
jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan
3) Bank
Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung tidak mengirim barang
pesanan sesuai dengan pesanan nasabah.
Pasal
11
Penyelesaian
Perselisihan
1) Apabila
terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan materi-materi
kontrak, atau menjadi perselisihan dalam melaksanakan perjanjian ini, maka Bank
Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung dan Nasabah Bang Jali
beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung akan berusaha untuk
menyelesaikan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat
2) Apabila
usaha penyelesaian perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah
untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah
pihak, maka dengan ini Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12
Tulungagung dan Nasabah KUD Sejahtera Jln. Pahlawan sepakat untuk menunjuk dan
menetapkan serta member kuasa kepada Arbitrase untuk member putusannya, menurut tata cara dan
prosedur yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.
Pasal
12
Pemeberitahuan
Setiap pemberitahuan sehubungan dengan akad salam
ini akan dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan
surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke lamat
dibawah ini:
Nasabah : Bang Jali SE. selaku kepala KUD
Maju Mundur beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung.
Alamat :
Jalan Pahlawan No. 23 Tulungagung
Bank : Bank Muamalah Cab.
Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung dan dalam akad ini diwakilkan oleh
Bpk. Dr. Moh. Caesar SE. AK., MM sebagai manajer Marketting.
Alamat :
Jalan Sucipto Tulungagung
Demikianlah kontrak ini dibuat, ditandatangani oleh
kedua belah pihak di Tulungagung, pada hari……………. Tanggal……………. Tahun…..
Pihak
1 Pihak 2
Manajer
Marketing Bank Muamalah Kepala
KUD Maju Mundur
(Dr.
Moh. Caesar SE. AK., MM) (Bang
Jali SE)
Saksi 1 Saksi
2
(Yana Nurfa SE) (M.Irfan A. SE)
1. Jelaskan maksud bahwasannya salam sejenis jual beli yang mendesak?dan berikan contohnya?
BalasHapus2. Tunjukkan dan jelaskan bahwa salam paralel dinilai riba oleh ulama?berikn contoh
KRITIK: jika memang ada ayat atau hadis tolong dicantumkan, jika memang tidak ada lebih baik ditulis (Arti dari al-Quran surat... dan Arti dari Hadist...)
1. contoh kontrak kurang lengkap, kenapa tidak ada judul kontrak? dan tidak ada pengantar kontrak yang menjawab pertanyaan spt : hari apa, tanggal berapa dan dimana? seharusnya dicantumkan sebelum masuk ketentuan umum (pasal 1)
BalasHapus2. dalam ketentuan umum telah dijelaskan bahwa Bank adalah Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung, seharusnya dalam pasal-pasal berikutnya cukup ditulis "Bank" saja
1. apakah yang disebut gabah dengan kualitas A?,apakah gabah dengan kadar air 12 % yang anda maksud termasuk gabah kualitas A?
BalasHapus2. permasalahannya dalam percakapan Bang Jali mengatakan kepada Bank Muammalah "saya ingin membeli gabah padi Pandan Wangi dengan kadar air 12%, akan tetapi saya membutuhkannya 4 bulan lagi, bagaimana? Apa bisa?"
dan dalam pasal 2, pasal 7 dan pasal 10 anda menuliskan gabah dengan kualitas A.
tolong di jelaskan........