Selasa, 15 Oktober 2013

Teori, Contoh Dialog, dan Contoh Kontrak Perjanjian Salam

MAKALAH
DESAIN KONTRAK SALAM
Untuk memenuhi tugas mata kuliah “Desain Kontrak dan Perjanjian”
Dosen Pengampu
Zulfatun Nikmah, M.H.



Oleh :
PS 5C
1.      M. Irfan Aminudin
2.      Reni Alfi
3.      Visa Alfi S.
4.      Yana Nurfa

PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
TULUNGAGUNG
2013




SALAM
A.    Pengertian Salam
Secara Bahasa salam berasal dari kata “As salaf” yang artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka. Secara Terminologi para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang-barang mendesak) karena ini sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat. Dilihat dari sisi pembeli ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara si penjual sangat membutuhkan uang tersebut.
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli

B.     Landasan Hukum Akad Salam
1.      Al-Qur’an.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar….” (Q.S 2:282).
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu….(Q.S 5:1).
2.      Al hadits.
“Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yangn jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari Muslim).
“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah).
  
C.    Jenis Akad Salam
1.      Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
2.      Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memiliki barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut. Beberapa ulama kontemporer tidak membolehkan transasksi salam paralel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba. Salam paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad yang pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antar pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan.

D.    Rukun dan Ketentuan Akad Salam
1.      Rukun salam ada tiga, yaitu:
a.       Pelaku, terdiri atas penjual (muslim illaihi) dan pembeli (al muslam) : harus cakap hukum dan baligh.
b.      Objek akad berupa barang yang akan diserahkan (muslam fiih) dan modal salam (ra’su maalis salam).
c.       Ijab Kabul/serah terima adalah pernyataan dan ekspresi saling ridho diantara pelaku-pelaku akad baik secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
2.      Ketentuan syariah yang terkait dengan modal salam, yaitu:
a.       Modal salam harus diketahui jenis dan jumlahnya.
b.      Modal salam berbentuk uang tunai.
c.       Modal salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau pelunasan piutang. 
3.      Ketentuan syariah barang salam , yaitu:
a.       Barang tersebut harus dapat dibedakan mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang jelas sehingga tidak ada gharar.
b.      Barang tersebut harus dapat dikuantifikasikan/ditakar/ditimbang.
c.       Waktu penyerahan barang harus jelas.
d.      Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
e.       Apabila barang tidak ada pada waktu yang ditentukan maka akad menjadi fasakh/ rusak dan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai barang yang dipesan tersedia atau membatalkan akad.
f.       Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak.
g.      Apabila barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran.
h.      Apabila barang yang dikirim kualitasnya rendah, pembeli boleh memilih menerimanya atau menolaknya.
i.        Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempo asalkan diketahui oleh kedua belah pihak.
j.        Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum diterima tidak dibolehkan secara syariah.
k.      Penggantian barang yang dipesan dengan barang lain.
l.        Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah.


E.     Berakhirnya Akad Salam
Hal-hal yang dapat membatalkan kontrak adalah:
1.      Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2.      Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3.      Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad.

Apabila barang yang dikirim tidak sesuai kualitasnya dan pembeli memilih untuk membatalkan akad, maka pembeli berhak atas pengembalian modal salam yang sudah diserahkannya. Pembatalan diungkinkan untuk keseluruhan barang pesanan, yang mengakibatkan pengembalian semua modal salam yang telah dibayarkan. Dapat juga berupa pembatalan sebagian penyerahan barang pesanan dengan pengembalian sebagian modal salam.

F.     Keuntungan dan Manfaat Akad Salam
Akad salam ini dibolehkan dalam syariah Islam karena punya hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan manusia dalam bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas akad ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam. Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
1.      Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
2.      Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.
Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya:
1.      Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajibanapapun.
2.      Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.


Sumber :

 Contoh Dialog Akad Salam

DIALOG NEGOISASI ANTARA BANK DENGAN NASABAH

Pada tanggal 1 Oktober 2013 Bang Jali datang ke Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12. Bang Jali ingin melakukan jual beli salam dengan Bank.  Dan pada tanggal itu juga terjadi kesepakatan antara Bang Jali sebagai Nasabah dengan Bank, percakapannya sebagai berikut:
Bang Jali : Pak saya ingin membeli gabah padi Pandan Wangi dengan kadar air 12%, akan tetapi saya membutuhkannya 4 bulan lagi, bagaimana? Apa bisa?
Bank        : Ya.. bisa Pak. Kami mempunyai produk jual beli salam. Yang artinya pesanan. Bagaimana pak?
Bang Jali  : Iya pak, bagaimana prosedurnya tentang akad tersebut?
Bank        : begini pak, akad salam ini membayaran dilakukan di depan setelah akad di tandatangani. Kemudian barangnya diserahkan sesuai dengan kesepakatan.
Bang Jali  : Kalau begitu saya minta pesanan berupa gabah padi Pandan Wangi dengan kadar air 12%, sebanyak 100 ton ?
Bank        : kalau untuk gabah Padi Pandan Wangi sejumlah 100 ton harga pokok yang kami tawarkan seharga Rp 40.000.000,00 dan nisbah untuk bank Rp 10.000.000,00 dikarenakan semua resiko ditanggung Bank. Jadi totalnya Rp 50.000.000,00. Apakah bapak menyetujuinya?
Bang Jali : yaa saya menyetujuinnya. Untuk mengiriman barangnya saya minta dikirim pada bulan Februari 2014
Bank         : yaa pak kami menyetui permintaan bapak.
Setelah menyetujui akad tersebut bang jali melakukan tandatangan. Dan menyerahkan uang sejumlah Rp 50.000.000,00.


Atas Dialog Diatas Dituangkan dalam Pasal sebagai berikut
Pasal 1
Ketentuan Umum
1) Bank adalah Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung dan dalam akad ini diwakilkan oleh Bpk. Dr. Moh. Caesar SE. AK., MM sebagai manajer Marketting.
2) Nasabah adalah Bang Jali SE. selaku kepala KUD Maju Mundur beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung.
3) Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung dengan pihak lain (Pemesan/ Bang Jali beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung) yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
4) Syariah adalah hokum Islam yang bersumber dari Al-Qor’an dan sunnah yang mengatur segala hal yang mencangkup bidang ibadah mahdhah dan ibadah muamalah
5) Salam adalah akad jual beli secara pemesanan kepada Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (nasabah/ Bang Jali beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung) pada saat akad disepakati dengan syarat-syarat tertentu.
6) Jangka waktu adalah masa belakunnya akad sesuai dengan pasal 1 ayat 3.
7) Arbitrase Adalah upaya hokum yang ditetapkan para pihak untuk menyelesaikan perkara yang mereka perselisihkan setelah musyawarah yang dilakukan tidak menemukan titik temu .

Pasal 2
Jual Beli Salam
Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung berjanjji dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan  Gabah Padi pandan wangi dengan kualitas A sebanyak 100 ton dengan penyerahan Modal dari nasabah pemesan Bang Jali beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung sebanyak Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah), yang merupakan Rp 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) sebagai harga pokok Gabah Padi Pandan Wangi kualitas A dan Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) sebagai keuntungan penyerahan asset salam Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung. Dengan pelunasan dilakukan pada saat akad disepakati, dan jangka waktu penyerahan oleh Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung dilakukan selama 4 bulan dengan cara penyerahan dilakukan bulan ke 4 (Februari 2014) dan diserahkan pada Bang Jali beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung.

Pasal 3
Jangka waktu
1)   Jual Beli Salam dalam akad ini berlangsung selama jangka waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak 01-10-2013 (satu Oktober dua ribu tiga belas), serta berakhir pada tanggal 01-02-2014 (satu Februari dua ribu empat belas).
2)    Jika dalam jatuh tempo Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung belum bisa memenuhi pesanan nasabah (Bang Jali beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung) maka akan diadakan pejanjian kembali sesuai dengan kesepakatan bersama.

Pasal 4
Kesepakatan Nisbah bagi hasil
(Salam)
1)     Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung dan Bang Jali beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung sepakat, bahwa keuntungan pihak Bank adalah Rp 10.000.000,00 (Sepuluh  juta Rupiah).
2)    Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung kerugian yang timbul dalam pelaksanaan akad ini, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidak jujuran , kelalaian yang dilakukan nasabah Bang Jali beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung.
3)  Bank Muamalah Cab.Tulungagung Jln. Sucipto baru akan menerima dan mengakui terjadinnya kerugian tersebut, apabila Bank telah menerima dan menilai kembali segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh nasabah Bang Jali beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung kepada Bank.
Pasal 6
Biaya, Potongan dan Pajak
Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya, potongan dan pajak yang diperlukan
Pasal 7
Pemberian Denda
1)    Jika Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung terbukti melakukan kelalaian atau wanprestasi dan merugikan pihak nasabah Bang Jali beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung, maka Bank akan membayar Denda Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dan jika Barang pesanan (Gabah Padi PANDAN wangi dengan kualitas A) rusak maka Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung akan mengganti barang pesanan sesuai dengan kerusaan yang terjadi dengan Gabah beras kuwalitas yang sama.

Pasal 8
Kewajiban Bank
1)  Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung wajib menyerahkan barang yang dipesan nasabah Bang Jali beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung yaitu Gabah Padi Pandan Wangi jenis kualitas A sebanyak 100 ton pada waktu yang telah disepakati bersama.
2)    Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung wajib menggati dan atau membayar denda sesuai dengan kesepakan jika bank terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian sesuai dengan pasal 7.

Pasal 9
Kewajiban nasabah
1)    Nasabah wajib membayar sejumlah uang secara tunai sesuai dengan kesepakatan setelah akad di tandatangani.
2)  Jika nasabah KUD Sejahtera Jln. Pahlawan terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan terhadap barang pesanan yang telah diterima dari Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung, maka atas kerusakan barang tersebut bukan menjadi tanggung jawab Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung melainkan menjadi tanggung jawab nasabah KUD Sejahtera Jln. Pahlawan sendiri.
Pasal 10
Pelanggaran
Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung dan atau Nasabah KUD Sejahtera Jln. Pahlawan dianggap telah melanggar syarat-syarat akad ini bila terbukti melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut:
1)    Setelah akad ditandatangani pihak Nasabah KUD Sejahtera Jln. Pahlawan tidak menyerahkan uang sesuai dengan kesepakatan.
2)    Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung tidak mengirim barang pesanan yaitu Gabah beras PANDAN WANGIjenis kualitas A  kepada Nasabah KUD sampai jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan
3)   Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung tidak mengirim barang pesanan sesuai dengan pesanan nasabah.
Pasal 11
Penyelesaian Perselisihan
1)   Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan materi-materi kontrak, atau menjadi perselisihan dalam melaksanakan perjanjian ini, maka Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung dan Nasabah Bang Jali beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung akan berusaha untuk menyelesaikan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat
2)   Apabila usaha penyelesaian perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung dan Nasabah KUD Sejahtera Jln. Pahlawan sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta member kuasa kepada Arbitrase  untuk member putusannya, menurut tata cara dan prosedur yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.

  

Pasal 12
Pemeberitahuan
Setiap pemberitahuan sehubungan dengan akad salam ini akan dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke lamat dibawah ini:
Nasabah            : Bang Jali SE. selaku kepala KUD Maju Mundur beralamat Jln. Cokro Aminoto No. 30 Tulungagung.
Alamat               : Jalan Pahlawan No. 23 Tulungagung
Bank                : Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung dan dalam akad ini diwakilkan oleh Bpk. Dr. Moh. Caesar SE. AK., MM sebagai manajer Marketting.
Alamat                : Jalan Sucipto Tulungagung

Demikianlah kontrak ini dibuat, ditandatangani oleh kedua belah pihak di Tulungagung, pada hari……………. Tanggal……………. Tahun…..

                                   
Pihak 1                                                                                         Pihak 2
Manajer Marketing Bank Muamalah                                                  Kepala KUD Maju Mundur



(Dr. Moh. Caesar SE. AK., MM)                                                                   (Bang Jali SE)

Saksi 1                                                                                                 Saksi 2


(Yana Nurfa SE)                                                                                      (M.Irfan A. SE)




3 komentar:

  1. 1. Jelaskan maksud bahwasannya salam sejenis jual beli yang mendesak?dan berikan contohnya?
    2. Tunjukkan dan jelaskan bahwa salam paralel dinilai riba oleh ulama?berikn contoh
    KRITIK: jika memang ada ayat atau hadis tolong dicantumkan, jika memang tidak ada lebih baik ditulis (Arti dari al-Quran surat... dan Arti dari Hadist...)

    BalasHapus
  2. 1. contoh kontrak kurang lengkap, kenapa tidak ada judul kontrak? dan tidak ada pengantar kontrak yang menjawab pertanyaan spt : hari apa, tanggal berapa dan dimana? seharusnya dicantumkan sebelum masuk ketentuan umum (pasal 1)
    2. dalam ketentuan umum telah dijelaskan bahwa Bank adalah Bank Muamalah Cab. Tulungagung Jln. Sucipto No. 12 Tulungagung, seharusnya dalam pasal-pasal berikutnya cukup ditulis "Bank" saja

    BalasHapus
  3. 1. apakah yang disebut gabah dengan kualitas A?,apakah gabah dengan kadar air 12 % yang anda maksud termasuk gabah kualitas A?

    2. permasalahannya dalam percakapan Bang Jali mengatakan kepada Bank Muammalah "saya ingin membeli gabah padi Pandan Wangi dengan kadar air 12%, akan tetapi saya membutuhkannya 4 bulan lagi, bagaimana? Apa bisa?"

    dan dalam pasal 2, pasal 7 dan pasal 10 anda menuliskan gabah dengan kualitas A.
    tolong di jelaskan........

    BalasHapus