1.
Kontrak Timbal Balik : yaitu
perjanjian dimana pihak yang satu dengan pihak yang lainnya sama-sama memiliki
hak dan kewajiban atas perjanjian yang dibuatnya. Ex :
o
Tukar
menukar : kesepakatan antara pihak satu
dengan pihak yang lain atau lebiih dimana ada kesukarelaan dari kedua belah
pihak untuk saling menukar barang dan diantara keduanya tidak diharuskan
membayar.
o
Pinjam
pakai : kesepakatan antara pihak satu
dengan pihak yang lain atau lebih dimana pihak yang satu meminjam sesuatu pada
pihak yang lain dan juga memakainya, akan tetapi pihak satu tidak perlu
membayar atas sesuatu tersebut dan berkewajiban untuk mengembalikannya.
o
Perdamaian
: kesepakatan antara satu pihak dengan pihak yang lain atau lebih
untuk saling melakukan perdamaian atas perselisihan diantara mereka.
o
Jual
Beli : perjanjian atau kontrak antara dua
pihak dimana pihak yang satu berkewajiban menyerahkan obyek yang disewa dan
pihak yang lain berkewajiban membayar biaya tertentu atau menyerahkan sejumlah
uang
o
Sewa
Menyewa : perjanjian atau kontrak antara dua
pihak dimana pihak yang satu berkewajiban menyerahkan obyek yang disewa dan
pihak yang lain berkewajiban membayar biaya tertentu atau menyerahkan sejumlah
uang untuk jangka waktu tertentu
o
Perjanjian
Kerja : kesepakatan antara kedua belah
pihak atau lebih dimana pihak satu memberikan sebuah pekerjaan dan pihak
lainnya wajib melakukan pekerjaan demi kepentingan pihak satu dan berhak
menerima uang atau dari pihak satu.
o
Perseroan
Perdata : kesepakatan antara kedua pihak
dimana sekutu aktif (komplenter) memberikan semua tenaganya untuk perusahaan
tanpa memperlibatkan hartanya, sedangkan sekutu pasif (komanditer) menyerahkan
sebagian harta nya untuk dikelola dalam perusahaan namun sekutu pasif tidak
perlu melakukan pekerjaan
o
Penitipan
Barang : kesepakatan antara pihak yang satu
dan yang lainnya atau lebih dimana pihak yang satu memberikan jasa untuk
menititpkan barang dan harus menjaga barang tersebut dengan baik dan diberi
sejumlah uang atas jasanya dan pihak yang lain berkewajiban membayar uang atas
keamanan barang yang dititipkannya.
2.
Kontrak sepihak : yaitu
perjanjian dimana salah satu pihak saja yang mempunyai hak dan kewajiban. Ex :
o
Penghibahan
: kesepakatan antara pihak satu dengan pihak yang lain dimana pihak
yang satu memberikan sesuatu kepada pihak yang lainnya, dan pihak yang lainnya
tersebut tidak memberi uang atas pemberian dari pihak yang satu dan dilakukan
oleh keduanya disaat masih hidup.
o
Pemberian
kuasa : kesepakatan antara satu pihak
dengan pihak yang lain dimana pihak yang satu memberikan kuasa terhadap pihak
yang lain untuk melakukan sesuatu demi kepentingan pihak yang satu tanpa
pemberian imbalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar