Minggu, 29 September 2013

Jenis-jenis kontrak berdasarkan hak dan kewajiban



1.      Kontrak Timbal Balik : yaitu perjanjian dimana pihak yang satu dengan pihak yang lainnya sama-sama memiliki hak dan kewajiban atas perjanjian yang dibuatnya. Ex :
o   Tukar menukar : kesepakatan antara pihak satu dengan pihak yang lain atau lebiih dimana ada kesukarelaan dari kedua belah pihak untuk saling menukar barang dan diantara keduanya tidak diharuskan membayar.
o   Pinjam pakai : kesepakatan antara pihak satu dengan pihak yang lain atau lebih dimana pihak yang satu meminjam sesuatu pada pihak yang lain dan juga memakainya, akan tetapi pihak satu tidak perlu membayar atas sesuatu tersebut dan berkewajiban untuk mengembalikannya.

 
o   Perdamaian : kesepakatan antara satu pihak dengan pihak yang lain atau lebih untuk saling melakukan perdamaian atas perselisihan diantara mereka.
o   Jual Beli : perjanjian atau kontrak antara dua pihak dimana pihak yang satu berkewajiban menyerahkan obyek yang disewa dan pihak yang lain berkewajiban membayar biaya tertentu atau menyerahkan sejumlah uang
o   Sewa Menyewa : perjanjian atau kontrak antara dua pihak dimana pihak yang satu berkewajiban menyerahkan obyek yang disewa dan pihak yang lain berkewajiban membayar biaya tertentu atau menyerahkan sejumlah uang untuk jangka waktu tertentu
o   Perjanjian Kerja : kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih dimana pihak satu memberikan sebuah pekerjaan dan pihak lainnya wajib melakukan pekerjaan demi kepentingan pihak satu dan berhak menerima uang atau dari pihak satu.
o   Perseroan Perdata : kesepakatan antara kedua pihak dimana sekutu aktif (komplenter) memberikan semua tenaganya untuk perusahaan tanpa memperlibatkan hartanya, sedangkan sekutu pasif (komanditer) menyerahkan sebagian harta nya untuk dikelola dalam perusahaan namun sekutu pasif tidak perlu melakukan pekerjaan
o   Penitipan Barang : kesepakatan antara pihak yang satu dan yang lainnya atau lebih dimana pihak yang satu memberikan jasa untuk menititpkan barang dan harus menjaga barang tersebut dengan baik dan diberi sejumlah uang atas jasanya dan pihak yang lain berkewajiban membayar uang atas keamanan barang yang dititipkannya.
2.      Kontrak sepihak : yaitu perjanjian dimana salah satu pihak saja yang mempunyai hak dan kewajiban. Ex :
o   Penghibahan : kesepakatan antara pihak satu dengan pihak yang lain dimana pihak yang satu memberikan sesuatu kepada pihak yang lainnya, dan pihak yang lainnya tersebut tidak memberi uang atas pemberian dari pihak yang satu dan dilakukan oleh keduanya disaat masih hidup.
o   Pemberian kuasa : kesepakatan antara satu pihak dengan pihak yang lain dimana pihak yang satu memberikan kuasa terhadap pihak yang lain untuk melakukan sesuatu demi kepentingan pihak yang satu tanpa pemberian imbalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar