Selasa, 14 Mei 2013

fenomena wakaf uang



Fenomena Wakaf Uang di Indonesia

Wakaf adalah tetap, berhenti, dan diam. Wakaf di Indonesia dibilang cukup berkembang. Pada umumnya masyarakat hanya mengetahui wakaf itu adalah berupa properti yaitu berupa bangunan ataupun tanah, akan tetapi belakangan ini sudah berkembang wakaf uang yang telah disapakati oleh para ulama. Maksudnya wakaf uang disini adalah seseorang yang mewakafkan uangnya untuk suatu hal yang baik menurut syariat tanpa mengurangi jumlah pokoknya. Wakaf bergerak sebenarnya memiliki banyak potensi dibandingkan dengan wakaf yang tidak bergerak, hanya saja masyarakat masih belum bisa memaksimalkan potensi dari wakaf uang tersebut. Jika diibaratkan wakaf uang itu seperti raksasa besar yang sedang tertidur lelap, dan jika raksasa itu dibangunkan maka akan menjadi kekuatan yang sangat besar bagi masyarakat Islam karena sumber pendapatan bagi masyarakat Islam salah satunya adalah wakaf itu sendiri. 

 
Tentang berkembangnya wakaf ini sebenarnya sangat positif karena dapat membuka jendela baru yang tidak fix dalam lingkungan wakaf dengan atau tanpa merubah ataupun mengganti dasar dari wakaf tersebut. Saat ini sudah berkembang wakaf uang dengan cara membeli tanah yang sudah didirikan bangunan masjid diatasnya misalnya, maksudnya bukan berarti masjid disitu dijual tetapi diharapkan seseorang membeli sebagian tanah dari masjid tersebut dengan tujuan oaring tersebut telah mewakafkan tanah yang telah dibelinya tersebut untuk masjid. Fenomena ini terjadi di Indonesia slah satunya adalah di kota Batu, Malang, Jawa Timur.


Nama     : Muchamad Irfan Aminnudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar