Fenomena
Wakaf Uang di Indonesia
Wakaf adalah tetap, berhenti, dan diam. Wakaf di
Indonesia dibilang cukup berkembang. Pada umumnya masyarakat hanya mengetahui wakaf
itu adalah berupa properti yaitu berupa bangunan ataupun tanah, akan tetapi
belakangan ini sudah berkembang wakaf uang yang telah disapakati oleh para
ulama. Maksudnya wakaf uang disini adalah seseorang yang mewakafkan uangnya
untuk suatu hal yang baik menurut syariat tanpa mengurangi jumlah pokoknya.
Wakaf bergerak sebenarnya memiliki banyak potensi dibandingkan dengan wakaf
yang tidak bergerak, hanya saja masyarakat masih belum bisa memaksimalkan
potensi dari wakaf uang tersebut. Jika diibaratkan wakaf uang itu seperti
raksasa besar yang sedang tertidur lelap, dan jika raksasa itu dibangunkan maka
akan menjadi kekuatan yang sangat besar bagi masyarakat Islam karena sumber
pendapatan bagi masyarakat Islam salah satunya adalah wakaf itu sendiri.
Tentang berkembangnya wakaf ini sebenarnya sangat
positif karena dapat membuka jendela baru yang tidak fix dalam lingkungan wakaf
dengan atau tanpa merubah ataupun mengganti dasar dari wakaf tersebut. Saat ini
sudah berkembang wakaf uang dengan cara membeli tanah yang sudah didirikan
bangunan masjid diatasnya misalnya, maksudnya bukan berarti masjid disitu
dijual tetapi diharapkan seseorang membeli sebagian tanah dari masjid tersebut
dengan tujuan oaring tersebut telah mewakafkan tanah yang telah dibelinya
tersebut untuk masjid. Fenomena ini terjadi di Indonesia slah satunya adalah di
kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Nama :
Muchamad Irfan Aminnudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar